Entah apa yang sebenarnya ada di benak para direksi televisi swasta itu, RCTI dan iNews TV. Mereka melakukan gugatan uji materi atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Juni lalu. Gugatan yang penuh kepura-puraan, mengatasnamakan hak penyiaran, yang sebenarnya adalah kecemburuan.
Mahkamah Konstitusi (MK) dibuat pusing. Mereka memilah-milah, membaca berulang-ulang Undang-undang itu, khususnya pasal 1 angka 2. Sebab, di pasal itulah mereka menggugat. Saat ini, siaran-siaran berbasis internet seperti layanan over the top (OTT) tidak diatur di Undang-undang sebagaimana pengaturan atas penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekwensi radio. Rupanya, inilah yang membuat RCTI cemburu sebab Youtube, Instagram, Tiktok, dan layanan serupa lainnya tidak repot-repot mengurus perizinan penyiaran merepotkan seperti yang mereka lalukan dulu.
Bagi saya yang sangat jarang menonton siaran televisi menjadi musykil oleh pertanyaan-pertanyaan. Yang muncul tentu saja tak jauh beda dengan mereka yang nyinyir di twitter hingga RCTI masuk di trending topic Twitter. Lah, siaran televisi nasional di negara kepulauan ini kan njelehi, banyak yang tidak edukatif selama puluhan jam siaran dalam sehari, enggak solutip. Lantas, apakah pemirsa akan betah mantengin channel yang gak karuan begitu? Makanya wajar dong kalau beralih.
Televisinya (device-nya) sudah smart tapi sayangnya yang nyaiarin itu kok sepertinya belum.
Sementara itu, para milenial ini sedang dalam geliat kreatifitas yang tinggi. Berbagai keterampilan diasah dan ditekuni. Bukan hanya sebagai hobi tetapi menjadi bagian dari life skill. Mereka membutuhkan wadah dan platform-platform itu merangkul mereka dengan mesra. Nah, tiba-tiba ada media mainstream yang cemburu lantas menyunat dengan cara yang lucu.
Yang lebih menggelikan lagi, seandainya RCTI memenangkan gugatan maka tidak hanya siaran-siaran live di platform-platform itu yang dilarang, termasuk video conference via Zoom Meeting, Google Meet, dan layanan video call lainnya akan terkena dampak. Kan kasihan yang LDR-an.
Inilah permasalahan definisi penyiaran/broadcasting. Meskipun Enda Nasution sudah menjelaskan bahwa permasalah broadcast menggunakan internet di platform media sosial itu tidak bisa ditarik ke definisi penyiaran yang diatur di Undang-undang itu sebab mereka tidak menggunakan frekuensi publik. Jadi, seharusnya yang dilakukan adalah tuntutan untuk membuat aturan tentang penayangan di platform media sosial. Lah, ini malah mau diberangus!
Yach… namanya juga cemburu. Akibatnya akal sehat pun hilang.
RCTI memang OK. Teve swasta yang mengispirasi banyak orang untuk melangkah lebih jauh dari kemungkinan-kemungkinan nalar. Imajinasi gen Z tentang superhero tentu tidak lepas dari peran RCTI. Dunia olahraga, khususnya pecinta sepak bola, tak habis-habisnya berterimakasih pada RCTI. Termasuk mereka yang berimajinasi tentang dunia maya tanpa kabel yang digambarkan RCTI OK di tengah sawah itu.
Tapi kini dia cemburu.
Dan kecemburuannya ditertawakan banyak orang.
Leave A Comment