By |Published On: September 26th, 2018|18 Comments on Membangun Literasi – KPK dan BPK|Views: 853|

Di salah satu kompetensi dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan terdapat pembahasan tentang lembaga-lembaga pemerintah. Pembahasan itu mencakup lembaga pemerintah sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Di kesempatan ini kami membahas tentang BPK yang mirip-mirip dengan KPK.

BPK sebagai pemegang kekuasan eksaminatif memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab kekuangan negara. Hasil audit BPK dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh DPR. Hal ini tertuang dalam UU no. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keungan Negara. Di sisi lain, terdapat lembaga negara yang bernama KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi. Sama tapi tak serupa. Sama-sama menyelamatkan uang negara namun berbeda wewenangnya. Maka tak heran kalau muncul pertanyaan pertanyaan apa yang membedakan KPK dan BPK.

Saya memberi tugas literasi untuk anak didik saya. Yakni membaca artikel terkait dua lembaga tersebut. Saya menyuguhkan artikel ini: KPK dan BPK. Apa tugas saya berikan kepada mereka?

  1. Membaca secara cermat artikel tersebut.
  2. Memberikan tanggapan atas artikel, baik setuju atau menolak.

Berikut artikel lengkap KPK dan BPK yang ditulis oleh FERDY HASIMAN, Peneliti pada Alpha Research Database, Indonesia:

——————-

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan adalah dua lembaga yang memiliki posisi sama. Keduanya sama-sama lembaga tinggi negara. KPK dan BPK adalah lembaga independen. Dua-duanya bebas dari intervensi pemerintah. Tugas DPR hanya mengawasi kedua lembaga ini.

Kedua lembaga ini memang kelihatan memiliki tugas berbeda, tetapi bisa saling mengisi. KPK bertugas dalam ranah penegakan hukum dan menyelamatkan uang negara dari korupsi, sementara BPK bertugas mengaudit keuangan negara, kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. BPK memiliki BPK daerah (provinsi), sementara KPK tidak. KPK hanya di pusat. Kapasitas sumber daya manusia sangat sedikit untuk menjangkau daerah. Namun, hasil audit BPK bisa menjadi rujukan bagi KPK untuk menelusuri kasus korupsi pejabat negara pusat-daerah.

 

Distorsi informasi

Hanya saja, publik di Tanah Air mulai ragu terhadap kredibilitas audit BPK. Publik tak meragukan kemampuan BPK melakukan audit, tetapi meragukan integritas para auditor. Di daerah, misalnya, banyak sekali cerita publik mengungkapkan BPK kerap bermain dalam melakukan audit keuangan negara. Banyak juga yang bercerita, auditor BPK bisa dibayar sehingga banyak kabupaten/kota dan provinsi yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK, padahal kinerja sesungguhnya buruk.

Audit BPK kemudian mengalami distorsi informasi dan moral hazard. Distorsi informasi artinya informasi atau data yang diosodorkan BPK kerap dipakai politisi untuk menyerang lawan politik yang belum tentu kebenarannya valid. Hasil audit BPK terhadap Rumah Sakit Sumber Waras, misalnya, digunakan para politisi menyerang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Padahal, tingkat akurasi audit BPK belum tentu benar. Sementara moral hazard terjadi karena banyak sekali hasil audit BPK hanya pesanan belaka. Kasus dugaan suap terkait opini WTP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta pejabat eselon I BPK adalah contoh paling jelas. Kasus itu menunjukkan BPK kerap memperdagangkan opini WTP hanya untuk mengamankan sebuah institusi pemerintah agar bebas dari penilaian buruk presiden dan publik.

Akibatnya, hasil audit BPK tidak dapat digunakan sebagai parameter tata kelola kelembagaan atau jalan-tidaknya reformasi birokrasi. Padahal, pemberian opini WTP kepada suatu instansi pemerintah menunjukkan bahwa instansi itu memiliki standar akuntansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Bagaimana bisa diterima akal sehat, misalnya, Provinsi Sulawesi Tenggara selama kepemimpinan Gubernur Nur Alam mendapat opini WTP tiga tahun berturut-turut (2013-2016), padahal Nur Alam terindikasi korupsi dalam kasus pemberian izin konsesi nikel kepada PT Anugerah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Bombana sejak 2009. Kasus Nur Alam hanya satu contoh bagaimana opini WTP BPK tak paralel dengan kinerja pejabat negara yang masih korup.

 

Asimetri kekuasaan

Ekonom Joseph Stiglitz mengatakan, distorsi informasi seperti ini sebagai asimetri informasi atau informasi yang tak sejajar diterima publik sehingga publik hanya melihat kepingan fakta yang tak valid kebenarannya. Asimetri informasi terjadi karena ada pihak yang berusaha menyembunyikan data dan fakta. Ketidakjujuran dalam mengungkap fakta menyebabkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik macet. Hasil audit BPK juga menyebabkan kasus-kasus korupsi disembunyikan dan sulit diusut. Stiglitz mengatakan, tidak ada asimetri informasi tanpa adanya asimetri kekuasaan. Artinya kekuasaanlah yang membuka ruang bagi BPK menghambat proses pencarian fakta. Apa yang dikatakan Stiglitz ada benarnya. Berbagai kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jual-beli opini WTP oleh BPK seharusnya membuat DPR mengawasi lembaga ini agar terjadi reformasi institusional. DPR seolah tak melihat ada masalah besar di BPK. Â

Padahal, korupsi yang dilakukan pegawai BPK mewajibkan DPR melakukan evaluasi politik terhadap institusi tersebut. Ini terjadi karena BPK lembaga independen yang syarat kepentingan politis. Pemilihan pimpinan BPK dan KPK memang sama. Dua-duanya dipilih DPR. Hanya saja, nuansa politis pemilihan pimpinan dua lembaga ini berbeda. Pemilihan pemimpin BPK sangatlah politis. Sejauh yang penulis perhatikan, selama dua periode terakhir, pimpinan BPK mayoritas berasal dari kalangan politikus. Ketua BPK sekarang, Harry Azhar Azis, adalah politisi Partai Golkar dan menjabat sebagai anggota Komisi XI sebelum memimpin BPK.Â

Selain Harry, masih ada Achsanul Qosasi (Partai Demokrat) dan Rizal Djalil (PAN). Orang-orang ini maju mencalonkan diri menjadi komisioner BPK karena sudah melihat peluang mereka tak terpilih kembali dalam pemilu. Sebagai langkah politis mudah saja mereka melobi partai dan sahabat-sahabat mereka di Komisi XI untuk memenangkan pencalonan dalam pemilihan komisioner BPK.Â

Rekam jejak pimpinan BPK berbeda dengan KPK. Hadi Purnomo, Ketua BPK periode 2009-2014, terjerat kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) dalam posisinya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004. Harry Azhar juga masuk dalam kasus Dokumen Panama (Panama Papers) dan punya perusahaan di negara bebas pajak.Â

Sementara pemilihan pimpinan KPK agak berbeda. Sejak dibentuk pada 2003, calon pemimpin KPK selalu berasal dari orang-orang independen yang tidak memiliki kepentingan apa pun selain menegakkan hukum. Sebut saja Taufiequrachman Ruki, Antasari Azhar, Abraham Samad, dan Agus Rahardjo. Nama-nama ini awalnya biasa saja. Akan tetapi, setelah menjalankan tugas penegakan hukum, mereka pun menjadi terkenal karena keberanian memberantas korupsi tanpa tebang pilih.Â

Sejak berdiri, KPK sukses meringkus 119 anggota DPR-DPRD yang terjerat korupsi. KPK juga sukses menangkap 15 gubernur dan 50 wali kota korup. KPK sukses menangkap pejabat negara yang terjerat kasus korupsi. Contohnya, Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dalam kasus suap dan operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan modus sama, yakni menerima suap pada beberapa tahun silam.

 

Penguatan KPK dan BPK

KPK adalah salah satu lembaga penegak hukum yang masih dipercaya rakyat. Kerja KPK sudah menunjukkan hasil walaupun belum maksimal. Satu per satu korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat negara, termasuk dari lembaga penegak hukum, terbongkar. Secara nasional, kerja KPK membangkitkan harapan akan berakhirnya korupsi di Indonesia.Â

Keberhasilan KPK tidak saja terjadi karena kredibilitas orang-orang yang duduk di dalamnya, tetapi juga karena wewenang dan perangkat kerja yang dimiliki lembaga itu. KPK, misalnya, berwenang melakukan penyadapan; sebuah wewenang yang sangat efektif mengungkap tipu daya korupsi para pejabat negara. KPK juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan setara kepolisian dan kejaksaan sehingga mampu mengatasi korupsi sistemik di kepolisian dan kejaksaan.Â

Sayangnya, wewenang penyadapan oleh KPK hendak ditiadakan oleh politisi korup dan picik. DPR sedang berkomplot mengamputasi peran KPK melalui pembentukan panitia angket. Melalui angket, politisi Senayan ingin mengubah prosedur operasi di KPK dan revisi UU No 30/2002 tentang KPK. Padahal, dengan kewenangan ini, KPK bisa membongkar deal gelap politisi dengan pengusaha dan mampu mengontrol kinerja DPR yang kerap melakukan deal gelap di rapat anggaran untuk menghabiskan uang negara.

Pembentukan panitia angket oleh DPR tidak urgen. Hal yang paling urgen dilakukan DPR adalah melakukan penguatan terhadap kerja KPK. Kerja KPK menjadi begitu tinggi akibat bertubi-tubinya korupsi di pemerintahan pusat-daerah. Namun, kapasitas personalia, anggaran, dan jangkauan kerja KPK tak memadai untuk benar-benar memberantas korupsi sampai ke seluruh negeri ini. DPR sebagai wakil rakyat seharusnya melakukan penguatan terhadap KPK, bukan melemahkan KPK.

Yang paling urgen juga dilakukan DPR adalah melakukan evaluasi politik terhadap BPK agar kinerja lembaga audit negara tersebut bisa bermanfaat banyak bagi reformasi birokrasi dan penataan kelembagaan publik pascareformasi. Proses seleksi pansel BPK harus dilihat ulang. Syarat-syarat menjadi pemimpin BPK harus nonpartisan, tidak terlibat dalam politik selama beberapa tahun, dan profesional. Jika diperlukan, auditor independen penting sebagai pembanding audit BPK.

————–

FERDY HASIMAN, Peneliti pada Alpha Research Database, Indonesia
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Juli 2017, di halaman 6 dengan judul “KPK dan BPK”.
Versi daring: https://antikorupsi.org/id/news/kpk-dan-bpk

Komentar Anda

  1. Raja September 27, 2018 at 9:34 am - Reply

    Sayaa setuju dengan rencana melakukan evaluasi terhadap pemilihan anggota anggota bpk dikarnakan jika anggotanya bukan dari nonpartisipan kemungkinan besar bpk dan kpk bisaa menjalim simbiosis mutualisme.namun saya tidak setuju dengan dpr membentuk panitia angket,evaluasi terhadap kpk menurut saya tidak perlu karna hasil kerja kpk itu sudah nyata dan perlu didukung

    • M. Farhan Syakur October 4, 2018 at 4:26 pm - Reply

      Anggota BPK dipilih oleh DPR. Cara mengevaluasi dan “menghukum” anggota DPR sekarang adalah dengan cara tidak memilihkan di Pemilu mendatang.

  2. bagas arrohmansyah October 2, 2018 at 8:53 pm - Reply

    menurut saya sebaiknya BPK harus di seleksi terlebih dahulu sebelum menjadi pimpinan dari BPK tu sendiri, karna kebanyakan dari pimpinan BPK sangatlah politikus sehingga pemimpin BPK yang terdapat di partai-partai bisa saja melakukan manipulasi keuangan terhadap kerbat kerja atau kerbat partainya, dan saya tidak setuju dengan DPR yang membentuk panitia angket karna panitia angket itu akan menyudutkan KPK sehingga KPK tidak bisa memberantas korupsi secara maksimal, menurut saya KPK sudah baik dalam melaukan tugasnya karna sudah banyak bukti kerja KPK yang nyata dan KPK sendiri sudah di percaya oleh rakyat.

    • M. Farhan Syakur October 4, 2018 at 4:28 pm - Reply

      BPK adalah badan eksaminatif yang dijamin oleh UUD 1945. Mereka dipilih oleh DPR. Selain mengawal pemilihan anggota BPK kita pun mesti mawas diri dan kritis dalam memilih anggota DPR.

  3. priyoga abdi tama October 3, 2018 at 8:48 am - Reply

    ya sangat setuju dengan pendapat tentang menyeleksi anggota bpk terlebih dahulu karena itu bisa meminimimalisir kejadian yang berkaitan dengan manipulasi uang atau yang biasa kita sebut korupsi , dan saya sangat tidak setuju tentang DPR yang ingin membentuk panitia angket untuk evaluasi kpk ang sudah jelas kinerjana yang malah sebaliknya yaitu kita dukung dengan maksimal

  4. Fabil Albarru October 3, 2018 at 8:49 am - Reply

    menurut saya sebaiknya BPK harus di seleksi terlebih dahulu sebelum menjadi pimpinan dari BPK tu sendiri, karna kebanyakan dari pimpinan BPK sangatlah politikus sehingga pemimpin BPK yang terdapat di partai-partai bisa saja melakukan manipulasi keuangan terhadap kerabat kerja atau kerabat partainya, dan saya tidak setuju dengan DPR yang membentuk panitia angket karna panitia angket itu akan menyudutkan KPK sehingga KPK tidak bisa memberantas korupsi secara maksimal, jadi KPK menurut saya sudah baik dan bagus dalam melakukan tugasnya karena sudah banyak hasil hasil ataupun bukti yang di berikan oleh KPK atas kerjanya yang nyata sehingga KPK sendiri sudah berfungsi dengan baik dan sudah di percaya oleh rakyat.

  5. Zuan Efendi October 3, 2018 at 9:03 am - Reply

    menurut saya kerja kpk sudah sangat baik dan harus lebih di dukung oleh masyarakat, kebanyakan pimimpin dari BPK sangat amat politikus sehingga harus di seleksi terlebih dahulu. saya pun tidak setuju dengan pembentukan panitia angket di karenakan panitia angket akan menyudutkan KPK sehingga KPK tidak bisa membrantas korupsi secara maksimal.

  6. M. Hazim Abubakar October 3, 2018 at 9:11 am - Reply

    Setelah menganalisa dari tahun ke tahun, saya setuju mengenai pendapat melakukan penyeleksian sebelum menjadi anggota ataupun ketua BPK agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti memanipulasi keuangan, dan lain-lain. Dan, saya tidak setuju dengan pembentukan Panitia Angket yang dibentuk oleh DPR untuk KPK. Kinerja KPK sudah jelas dilihat banyak masyarakat. Banyak anggota pemerintah yang tertangkap melakukan korupsi oleh KPK, bahkan anggota DPR sekalipun. Sebaiknya DPR memperbaiki kinerja mereka dalam mengayomi negara. Untuk apa DPR membuat Panitia Angket kalau anggota atau bahkan ketuanya saja masih melakukan korupsi? Menurut saya itu hal yang cuma-cuma. Lebih baik DPR mengintrospeksi diri mereka lagi sebelum bertindak untuk hal-hal lainnya agar dipandang baik di mata masyarakat.

    • M. Farhan Syakur October 4, 2018 at 4:41 pm - Reply

      Padahal DPR memiliki Dewan Kehormatan lho ya…

  7. nabiel October 3, 2018 at 9:12 am - Reply

    menurut pendapat saya, lembaga pemerintahan manapun harus diperiksa dengan sangat ketat biar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan terutama anggota BPK,karena rentan sekali dengan Korupsi. saya tidak setuju dengan ada nya pembentukan panitia angket, karena KPK tugas sudah sangat lah bagus dan sudah sangat maksimal dalam membantu negara untuk memberantas korupsi, terimakasih :)

  8. Muhammad Rafi Kurniawan October 3, 2018 at 9:22 am - Reply

    menurut saya sih, semua lembaga pemeriksa keuangan itu sangat sekali rentan dengan kegiatan korupsi, dan juga diperlukannya seleksi ketat dalam mencari anggota yg tidak rentan akan melakukan kegiatan korupsi, kemudian saya kurang setuju dengan adanya pembentukan panitia angket, dikarenakan itu bisa melemahkan kerja dari kpk itu sendiri dan oknum DPR bisa melakukan kegiatan korupsi lagi dan kpk tidak bisa menangkapnya, dan juga untuk kedepannya diharapkan KPK harus bekerja lebih maksimal untuk memberantas para koruptor yang berusaha makan uang rakyat dan juga kerja kpk hampir maksimal cuman harus lebih dimaksimal kan itu saja, terima kasih

  9. Andria Dhesvia Arja October 3, 2018 at 9:45 am - Reply

    menurut pendapat saya,saya setuju apabila anggota bpk dan pemimpinnya di seleksi terlebih dahulu,pilihlah yang sesuai syarat contohnya yang non partisipan.agar terhindar dari penyelundupan dana negara sedangkan kpk nya sendiri telah melaksanakan tugasnya dengan baik terlihat dari banyaknya kasus korupsi di indonesia yang berhasil di berantas jika bpk melakukan tugasnya dengan benar maka akan membuat tugas kpk menjadi lebih ringan dan insyallah kasus korupsi di indonesia perlahan akan mengurang.

  10. Putri Shafa N October 3, 2018 at 9:46 am - Reply

    menurut saya sebaiknya setiap lembaga pemerintaahan baik itu dibadan pemerikasaan keuanngan atau apapun itu sebaiknya harus diseleksi yang sangat ketat dikarenakan nantinya orang-orang yang akan yang terpilih tidak akan berpartisipasi dalam lingkum kecil saja tapi akan menghadapkan masalah yang besar dengan cangkupan negara, jika pemilihannya saja sudah ketat dan sangat diawasi dalam melakukan kegiatan apapun itu anggota tidak rentan dalam melakukan korupsi. dan saya tidak setuju dengan pembentukan panitia angket karena menurut saya itu sama saja DPR menyudutkan sistem kinerja KPK selama ini, padahal selama ini sistem kerja KPK sudah cukup baik.itu saja pendapat dari saya. terimakasih

  11. Edgina Khairunnisa October 3, 2018 at 9:48 am - Reply

    menurut saya, pemerintah harus bertindak tegas dan melakukan pengawasan mengenai kredibilitas audit BPK. Publik tak meragukan kemampuan BPK melakukan audit, tetapi meragukan integritas para auditor. Di daerah, misalnya, banyak sekali cerita publik mengungkapkan BPK kerap bermain dalam melakukan audit keuangan negara. Banyak juga yang bercerita, auditor BPK bisa dibayar sehingga banyak kabupaten/kota dan provinsi yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK, padahal kinerja sesungguhnya buruk. selain itu, Audit BPK mengalami distorsi informasi dan moral hazard. Distorsi informasi artinya informasi atau data yang diosodorkan BPK kerap dipakai politisi untuk menyerang lawan politik yang belum tentu kebenarannya valid.

    pemerintah juga harus bertindak tegas, apabila ada anggota BPK ang melakukan penyalahgunaan kekuasaan. masarakat sangat berharap agar mereka diberikan hukuman berat. dan menurut saya, KPK adalah lembaga yang patut dicontoh oleh lembaga-lembaga lainnya. karena KPK menjalankan Tugas dengan baik dan memang sudah terbukti.

  12. affifatu annisa October 3, 2018 at 9:54 am - Reply

    menurut saya,BPK dan komisi lain yang ada di lembaga kenegaraan sebaiknya lebih selektif dan produktif dalam memilih serta mempertimbangkan anggotanya. Dapat kita ketahui bahwa lembaga yang bergerak dibidang keuangan sangat rentan terkena indikasi korupsi. DPR pun seharusnya lebih memaksimalkan kerja dan pengabdian bagi negri

  13. Andy Rizqy Harahap October 3, 2018 at 10:20 am - Reply

    Menurut saya Jika kerja sama Literasi Antikorupsi ini bisa benar ­benar terealisasi dengan baik, saya yakin akan banyak masyarakat yang ikut am­bil bagian di dalam proses pencegahan. Dan jika ini terjadi, para jamaah koruptoriah mu­lai berpikir ulang untuk melanjutkan polah mereka yang terbukti sudah begitu menyeng­sarakan rakyat.

  14. dezh jihaan miftaah October 3, 2018 at 11:36 am - Reply

    menurut saya, pengawasan di seluruh lembaga negara harus diperketat tak terkecuali BPK. karena walaupun tugas BPK hampir sama dengan KPK tetapi masih marak terjadi praktik korupsi didalamnya yang seharusnya jauh dari perbuatan salah tersebut. itu bisa memunculkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga milik negara.seharusnya, pemilihan angota ataupun ketua BPK harus diperketat agar moral dari pemimpin itu bisa lebih baik dan dapat membantu KPK memberantas korupsi. juga pemerintah seharusnya lebih membantu kerja KPK daripada malah memberatkan kerja KPK dalam memberantas korupsi.

  15. m. norick ali October 3, 2018 at 11:40 am - Reply

    Menurut pendapat saya, seharusnya pemerintah lebih tegas terhadap lembaga lembaga pemerintah Indonesia terutama di bidang keuangan yaitu BPK. walaupun BPK hampir setara dengan KPK tetapi tak bisa dipungkiri korupsi tetap merajalela di lemabga KPK yang seharusnya membantu kinerja KPK. pemerintah seharusnya lebih membantu atau condong kepada KPK untuk memberantas penyakit lama ini daripada malah menyulitkan jalan KPK karena pengarus pejabat-pejabat negara yang tamak.